BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK
KLASTER I : HAK SIPIL
DAN KEBEBASAN ANAK
Hak sipil dan kebebasan untuk
mewujudkan kampung ramah anak yang harus di penuhi antara lain meliputi hak atas identitas, hak
berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berfikir, berhati nurani dan
beragama, hak berorganisasi dan
berkumpul secara damai, hak ases informasi yang layak serta hak bebas dari
penyiksaan dan penghukuman lain yg kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia.
1. HAK AKAN IDENTITAS
Memastikan bahwa seluruh anak
tercatat dan memiliki akta lahir sesegera mungkin sebagai pemenuhan tanggung
jawab Negara atas nama dan kewarganegaraan anak
2. HAK PERLINDUNGAN IDENTITAS
Memastikan sistem pencegahan berbagai
kejahatan
terhadap anak seperti perdagangan anak, adopsi illegal, manipulasi usia, nama
atau penggelapan asal usul
HAK BEREKSPRESI DAN MENGELUARKAN
PENDAPAT
Jaminan atas hak anak untuk
berpendapat secara merdeka untuk mengeluarkan pendapat sesuai keinginan.
3. HAK BERFIKIR BERHATI
NURANI DAAN BERAGAMA
Jaminan atas hak anak untuk
berpendapat dan penyediaan ruang bagi anak untuk menjalankan keyakinan secara
damai dan mengakui hak orang tua dalam memberikan pembinaan
HAK ATAS PERLINDUNGAN KEHIDUPAN
PRIBADI
Jaminan bahwa seorang anak tidak terganggu kehidupan pribadinya atau
di ekspos ke publik tanpa seizin anak tersebut yang akan mengganggu tumbuh
kembangnya
4. HAK AKSES INFORMASI YANG
LAYAK
Jaminan bahwa anak dapat mengakses
layanan informasi secara gratis
5. HAK BEBAS DARI PENYIKSAAN
DAN PENGHUKUMAN LAIN YG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT
MANUSIA.
Jaminan bahwa anak diperlakukan
secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun, termasuk anak berhadapan
dengan hukum
KLASTER II : Lingkungan
keluarga Pengasuhan Alternatif kekerasan terhadap anak
masalah sosial
PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIVE
UNTUK ANAK :
A. HAK ANAK UNTUK MEMILIKI
KELUARGA
1. Anak, untuk perkembangan
pribadinya secara sepenuhnya dan serasi, harus tumbuh dan berkenbang dakam
lingkungan keluarganya dalam suasana cinta bahagia dan pengertian.
2. Setiap anak berhak diasuh
oleh orang tuanga sendiri, kecuali ada alas an atau aturan hokum yang sah
menunjukkan bahwa pemisahan adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal 14
Undang-undang no 3 tahun 2002 tentang
perlindungan anak)
B. TANGGUNG JAWAB DAN PERAN
ORANG TUA DAN KELUARGA
1. Orang tua berkewajiban
ndan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara,
mendidik dan melindungi anak
b. Menumbuhkembangkan anak
sesuai kemampuan, bakat dan minat dan
c. Mencegah terjadinya
perkawinan anak-anak
2. Jika orang tua tidak di
ketahui keberadaannya, maka kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih pada
keluarga, yang dilaksanakan pada peraturan perundang-undanganyang berlaku,
(Pasal 26 Undang undang nomor 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak)
C. PENCEGAHAN KETERPISAHAN
KELUARGA
1. Pencegahan keterpisahan
keluarga harus menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan anak
kecuali jika ada alasan merupakan pertimbangan terakhir.
2. Dalam lingkup pengasuhan, tujuan utama pelayanan sosial bagi anak adalah
memperkuat kapasitas.
D. KONTINEM PENGASUHAN
1. Pengasuhan anak merupakan
satu kontinum dari pengasuhan keluarga / pengasuhan alternative
2. Jika pengasuhan keluarga
tidak memungkinkan maka pengasuhan anak berbasis keluarga harus menjadi prioritas.
KLASTER III: Kesehatan
Dasar dan kesejahteraan
-
Pembentukan Puskesmas Ramah Anak
-
Memastikan adanya Ruang Laktasi
-
Memastikan tidak ada anak yang menderita gizi buruk
KLASTER IV. Pendidikan ,Pemanfaatan
waktu luang dan Kegiatan Budaya
Pendidikan dengan Sekolah Aman dan
ramah Anak adalah hak anak
A.
Pendidikan :
1. Memastikan anak-anak
memperoleh pendidikan yang layak
-
Meningkatkan PAUD HOLISTIK
-
Memastikan anak-anak yang belum memiliki ijazah SD
diikutsertakan Kejar Paket A
-
anak-anak yang belum memiliki ijazah SMP diikutsertakan Kejar
Paket B
-
anak-anak yang belum memiliki ijazah SMA diikutsertakan Kejar
Paket C
2. Meningkatnya jumlah Sekolah Ramah Anak
Sosialisasi tentang Sekolah Ramah Anak
Mengusulkan SK Sekolah Ramah Anak minimal 1 Kecamatan 1 Sekolah Ramah
Anak DISEMUA TINGKATAN ( SD,SMP,SMA)
3. Meningkatkan Zona Selamat
Sekolah
-
Meningkatnya ZOSS ( Zona Selamat sekolah ) dengan dibuatnya
Zebra cross di
depan sekolah sekolah
B. Pemanfaatan Waktu Luang
-
Adanya sarana prasarana untuk memanfaatkan waktu luang berupa
rumah pintar diantaranya: sentra buku, sentra computer, sentra Bermain, sentra
kriya, Sentra mutu PAUD, sentra Bimbingan Belajarn sentra Ta’lim
C. Kegiatan Budaya
Mengembangkan
kegitan budaya seperti tari tradisional, permainan tradisional, music
tradisional dll.
KLASTER V :
Perlindungan khusus
PROGRAM YANG TELAH DILAKSANAKAN TAHUN
2017
1. Pelantikan dan Pembinaan
Forum anak tk kelurahan se Kota Bekasi
Sasaran : Anak – anak
Tingkat SMP dan SMA se Kota Bekasi yang di jadikan Pengurus Forum Anak, satu kelurahan
8 anak sebanyak 56 Kelurahan
2. Pelatihan Komputer
berbasis Aplikasi Perkantoran
Sasaran : Remaja Putri
Putus Sekolah di Wilayah Kecaatan medan Satria sebanyak 50 Orang yang di laksanakan
dari 24 April sd 19 Juni 2017
3. Pengadaan Sarana Prasarana
Rumah pintar
Sasaran :
a. sarana Rumah Pintar di 7 lokasi Rumah Pintar
diantaranya :
1) Rumah Pintar Kayuringin
Kecamatan Bekasi selatan
2) Rumah Pintar Pondok
Gede Kecamatan Pondok Gede
3) Rumah Pintar
Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu
4) Rumah Pintar Duren Jaya
Kecamatan Bekasi Timur
5) Rumah Pintar Mustikajaya
Kecamatan Mustikajaya
6) Rumah Pintar Kaliabang
Tengah Kecamatan Bekasi Utara
7) Rumah Pintar Harapan Mulya
Kecamatan Medan Satria
b. Sarana Permainan P2WKSS
Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur
4. Lomba Kota Layak Anak
Sasaran Seluruh Wilayah
Kota Bekasi
Prestasi : Mendapat
Penghargaan Kota tingkat Madya
5. Peringatan Hari Anak
Nasional
Kegiatan :
a. Nonton Bareng Film Ayu
Anak Titipan Surga sebanyak 150 anak dan
pendamping
b. Seminar Tentang Hak Anak
dengan peserta Forum Anak dan PPDI
c. Peringatan Hari Anak
Nasional yang di hadiri oleh
D. bapak Walikota beserta
Jajarannya,
E. Para kepala OPD
F. Eselon III dan IV
G. Para Lurah
H. Forum Anak
I. Perwakilan dari Anak
Tingkat PAUD,SD,SMP, dan SMA.