Selasa, 30 Januari 2018

Pemenuhan Hak Anak


BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK

KLASTER I : HAK SIPIL DAN KEBEBASAN ANAK

Hak sipil dan kebebasan untuk mewujudkan kampung ramah anak yang harus di penuhi antara lain meliputi hak atas identitas, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berfikir, berhati nurani dan beragama, hak berorganisasi  dan berkumpul secara damai, hak ases informasi yang layak serta hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yg kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

1.   HAK AKAN IDENTITAS

Memastikan bahwa seluruh anak tercatat dan memiliki akta lahir sesegera mungkin sebagai pemenuhan tanggung jawab Negara atas nama dan kewarganegaraan anak

2.   HAK PERLINDUNGAN IDENTITAS

Memastikan sistem pencegahan berbagai kejahatan terhadap anak seperti perdagangan anak, adopsi illegal, manipulasi usia, nama atau penggelapan asal usul

HAK BEREKSPRESI DAN MENGELUARKAN PENDAPAT

Jaminan atas hak anak untuk berpendapat secara merdeka untuk mengeluarkan pendapat sesuai keinginan.

3.   HAK BERFIKIR BERHATI NURANI DAAN BERAGAMA

Jaminan atas hak anak untuk berpendapat dan penyediaan ruang bagi anak untuk menjalankan keyakinan secara damai dan mengakui hak orang tua dalam memberikan pembinaan
HAK ATAS PERLINDUNGAN KEHIDUPAN PRIBADI

Jaminan bahwa seorang  anak tidak terganggu kehidupan pribadinya atau di ekspos ke publik tanpa seizin anak tersebut yang akan mengganggu tumbuh kembangnya

4.   HAK AKSES INFORMASI YANG LAYAK

Jaminan bahwa anak dapat mengakses layanan informasi secara gratis

5.   HAK BEBAS DARI PENYIKSAAN DAN PENGHUKUMAN LAIN YG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA.

Jaminan bahwa anak diperlakukan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan sedikitpun, termasuk anak berhadapan dengan hukum

KLASTER II : Lingkungan keluarga Pengasuhan Alternatif kekerasan terhadap  anak  masalah sosial

PRINSIP UTAMA PENGASUHAN ALTERNATIVE UNTUK ANAK :

A.  HAK ANAK UNTUK MEMILIKI KELUARGA

1.   Anak, untuk perkembangan pribadinya secara sepenuhnya dan serasi, harus tumbuh dan berkenbang dakam lingkungan keluarganya dalam suasana cinta bahagia dan pengertian.

2.   Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanga sendiri, kecuali ada alas an atau aturan hokum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan adalah demi kepentingan  terbaik bagi anak  dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal 14 Undang-undang  no 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak)


B.   TANGGUNG JAWAB DAN PERAN ORANG TUA DAN KELUARGA

1.   Orang tua berkewajiban ndan bertanggung jawab untuk:

a.   Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak

b.   Menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat dan minat dan

c.    Mencegah terjadinya perkawinan anak-anak

2.   Jika orang tua tidak di ketahui keberadaannya, maka kewajiban dan tanggung jawab dapat beralih pada keluarga, yang dilaksanakan pada peraturan perundang-undanganyang berlaku, (Pasal 26 Undang undang  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)

C.   PENCEGAHAN KETERPISAHAN KELUARGA

1.   Pencegahan keterpisahan keluarga harus menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan anak kecuali jika ada alasan merupakan pertimbangan terakhir.

2.   Dalam lingkup pengasuhan, tujuan utama pelayanan sosial bagi anak adalah memperkuat kapasitas.



D.  KONTINEM PENGASUHAN

1.   Pengasuhan anak merupakan satu kontinum dari pengasuhan keluarga / pengasuhan alternative

2.   Jika pengasuhan keluarga tidak memungkinkan maka pengasuhan anak berbasis keluarga harus menjadi prioritas.


KLASTER III: Kesehatan Dasar dan kesejahteraan

-      Pembentukan Puskesmas Ramah Anak

-         Memastikan adanya Ruang Laktasi

-         Memastikan tidak ada anak yang menderita gizi buruk

KLASTER IV. Pendidikan ,Pemanfaatan waktu luang  dan Kegiatan  Budaya

Pendidikan dengan Sekolah Aman dan ramah Anak  adalah hak anak

A.              Pendidikan :

1.   Memastikan anak-anak memperoleh pendidikan yang layak

-      Meningkatkan PAUD HOLISTIK

-      Memastikan anak-anak yang belum memiliki ijazah SD diikutsertakan Kejar Paket A

-      anak-anak yang belum memiliki ijazah SMP diikutsertakan Kejar Paket B

-      anak-anak yang belum memiliki ijazah SMA diikutsertakan Kejar Paket C

2.   Meningkatnya  jumlah Sekolah Ramah Anak

Sosialisasi tentang Sekolah Ramah Anak

Mengusulkan SK Sekolah Ramah Anak minimal 1 Kecamatan 1 Sekolah Ramah Anak DISEMUA TINGKATAN ( SD,SMP,SMA)

3.   Meningkatkan Zona Selamat Sekolah

-      Meningkatnya ZOSS ( Zona Selamat sekolah ) dengan dibuatnya Zebra cross di depan sekolah sekolah

B.   Pemanfaatan Waktu Luang

-      Adanya sarana prasarana untuk memanfaatkan waktu luang berupa rumah pintar diantaranya: sentra buku, sentra computer, sentra Bermain, sentra kriya, Sentra mutu PAUD, sentra Bimbingan Belajarn sentra Ta’lim

C.   Kegiatan Budaya

Mengembangkan kegitan budaya seperti tari tradisional, permainan tradisional, music tradisional dll.

KLASTER V : Perlindungan khusus

PROGRAM YANG TELAH DILAKSANAKAN TAHUN 2017

1.   Pelantikan dan Pembinaan Forum anak tk kelurahan se Kota Bekasi

Sasaran : Anak – anak Tingkat SMP dan SMA se Kota Bekasi yang di jadikan Pengurus Forum Anak, satu kelurahan 8 anak  sebanyak 56 Kelurahan

2.   Pelatihan Komputer berbasis Aplikasi Perkantoran

Sasaran : Remaja Putri Putus Sekolah di Wilayah Kecaatan medan Satria sebanyak 50 Orang yang di laksanakan dari  24 April sd 19 Juni 2017

3.   Pengadaan Sarana Prasarana Rumah pintar

Sasaran :

a.   sarana Rumah Pintar di 7 lokasi Rumah Pintar diantaranya :

1)   Rumah Pintar Kayuringin Kecamatan Bekasi selatan

2)   Rumah Pintar Pondok Gede  Kecamatan Pondok Gede

3)   Rumah Pintar Pengasinan  Kecamatan Rawa Lumbu

4)   Rumah Pintar Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur

5)   Rumah Pintar Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya

6)   Rumah Pintar Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara

7)   Rumah Pintar Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria

b.   Sarana Permainan P2WKSS Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur

4.   Lomba Kota Layak Anak

Sasaran Seluruh Wilayah Kota Bekasi

Prestasi : Mendapat Penghargaan Kota tingkat Madya

5.   Peringatan Hari Anak Nasional

Kegiatan :

a.   Nonton Bareng Film Ayu Anak Titipan Surga sebanyak  150 anak dan pendamping

b.   Seminar Tentang Hak Anak dengan peserta Forum Anak dan PPDI

c.    Peringatan Hari Anak Nasional yang di hadiri oleh

D.  bapak Walikota beserta Jajarannya,

E.    Para kepala OPD

F.     Eselon III dan IV

G.  Para Lurah

H.  Forum Anak

I.      Perwakilan dari Anak Tingkat  PAUD,SD,SMP, dan SMA.

Minggu, 28 Januari 2018

sakit hati

semua manusia ingin di dengar, dimengerti, dihargai dan dihormati. tidak ada manusia yang lepas dari rasa kecewa bila sesuatu tidak sesuai dengan yang di inginkan hatinya bahkan ada banyak yang akhirnya sakit hati. sakit hati menurut kbbi adalah merasa tidak senang (dendam, benci, dan sebagainya) karena dihina (dilukai hatinya);
merasa tidak senang dan akhirnya berujung pada sakit hati dialami oleh banyak orang namun sakit hati atau tidaknya terhadap tindakan seseorang yang tidak menyenangkan kuncinya ada pada diri kita sendiri. jika kita sakit hati terhadap tindakan seseorang berarti kita gagal mengendalikan diri kita sendiri. memang banyak hal yang membuat kita merasa tidak puas terhadap perilaku seseorang, bukan berarti kita memilih untuk sakit hati pada porang tersebut karna sakit hati itu adalah pilihan. jikalau seseorang bertindak tidak sesuai dengan yang saya inginkan tapi saya memilih untuk tidak sakit hati maka sayalah pemenangnya. namun hal ini sangatlah sulit untuk dilakukan karna kedagingan pada diri manusia itu sangatlah kuat sehingga membuat emosi meledak-ledak terutama bagi mereka yang berdarah muda.
saya sengaja membahas sakit hati ini berkenaan dengan pengalaman pribadi saya beberapa hari lalu. ketika saya menyapa seorang yang usianya jauh dibawah saya dia hanya terdiam dan seolah-olah tidak ada yang berbicara padanya. melihat keadaan ini sayapun beranjak meninggalkan ruangan tempat dia berbaring dan memilih untuk segera menyingkir dari hal yang mungkin akan membuat saya sakit hati bahkan akan menimbulkan dendam. dari peristiwa inilah saya belajar ketika ada hal yang menyenangkan lebih baik kita menyingkir dan lari menjauh dari hal yang mungkin akan menimbulkan pertengkaran